A. TOLERANSI
Suatu sikap dimana kedua belah pihak mempertahankan pendiriannya masing- masing tetapi bersedia menghormati pendirian lain sehingga tidak perlu menimbulkan permusuhan.
B. KOMPROMI
Salah satu bentuk akomodasi dimana pihak pihak yang terlibat masing- masing mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap pertentangan yang ada.
C. REKONSILIASI
Usaha untuk menemukan keinginan- keinginan pihak - pihak yang berselisih guna mendapatkan suatu persetujuan bersama.
D. MEDIASI
Upaya penyelesaian, pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yng mengikat
E. ARBITRASI
Menyelesaikan konflik dengan menggunakan orang ke 3 yang memberi keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
F. AJUDIKASI
Perkara atau sengketa di pengadilan tetapi prosesnya diperlukan pihak- pihak terkait yang mempunyai kepentingan pada tingkat nasional maupun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar